Model pinjaman ini jelas sangat berisiko karena mengharuskan peminjam untuk mengembalikan pinjaman sekali bayar. Namun jangan lupakan efek kedepannya jika terjadi kredit macet. Bijaksanalah dalam membuat keputusan. Mekanisme tersebut diatur dalam UU No. four/1996 mengenai hak tanggungan yang dimiliki oleh penerima fidusia. Poinnya adalah si pemberi hutang berhak diutamakan terhadap https://adira-finance.id/cabang/adira-pondok-indah-baru-jakarta-selatan